Bengawanpost.info, Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar.
Untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, khususnya selama musim kemarau ini, aparat kepolisian dari Polsek Dander dan Polsek Ngasem, pada Rabu (14/08/2019) melaksanakan pemasangan banner atau spanduk imbauan terkait pencegahan potensi Karhutla, diwilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK. MH. MSi. juga telah menyampaikan imbauan agar warga masyarakt mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya.
Kapolsek Dander, AKP Mashadi, SH. kepada awak media ini menuturkan, bahwa mengingat diwilayah hukumnya terdapat kawasan hutan yang relatif cukup luas, sehingga potensi terjadinya Karhutla diwilayahnya juga sangat besar, sehingga perlu diberikan edukasi terhadap masyarakat khususnya yang berada dikawasan hutan, untuk bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya Karhutla.
“Kita berdayakan Bhabinkamtibmas yang desanya berada dikawasan hutan untuk melakukan kampanye pencegahan Karhutla, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla,” ucap AKP Mashadi SH.
AKP Mashadi menuturkan bahwa, guna mengantisipasi dan sebagai upaya pencegahan Karhutla, pihaknya bersama petugas Perhutani dan warga masyarakat, melaksanakan pemasangan banner imbauan di wilayah RPH Dander BKPH Dander di Desa / Kecamatan Dander dan diwilayah RPH Grogolan BKPH Dander, di Desa Ngunut, Kecamatan Dander.
“Agar warga turut menjaga kelestarian hutan dan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata AKP Mashadi.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Ngasem, AKP Dumas Barutu, SH. yang diwilayah hukumnya juga terdapat kawasan hutan yang relatif cukup luas, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan juga cukup besar.
“Kita sampaikan sosialisasi dan imbauan agar warga masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla. Selain itu juga kita sampaikan dampak serta sanksi hukumnya, agar masyarakat mengetahui bahwa karhutla merupakan tindakan melanggar hukum,” tutur Kapolsek Ngasem.
Adapun kegiatan pemasangan banner imbauan yang telah dilakukan di wilayah KRPH Ringinanom, KPH Ngelambangan, di Desa Setren, Kecamatan Ngasem; di BKPH Tengger, KPH Bojonegoro, turut wilayah Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngsem; dan di BKPH Clangap, KPH Bojonegoro di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.
“Bersama petugas dari Perhutani, kita laksanakan pemasangan banner imbauan sekaligus sosialisasi pencegahan kebakaran hutan,” kata AKP Dumas Barutu SH.
Lebih lanjut Kapolsek AKP Dumas Barutu juga berpesan kepada masyarakat khususnya yang berada diwilayah kawasan hutan, agar cepat tanggap, manakala terjadi kebakaran hutan, salah satunya dengan melaporkan kepada petugas ataupun pemerintah desa setempat.
“Apabila mengetahui ada titik api atau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab melakukan pembakaran hutan, segera laporkan kepada petugas,” pungkas AKP Dumas Barutu berpesan. *[Bp]